Dalami Kasus Korupsi Bupati Kapuas, KPK Periksa Direktur Keuangan Lembaga Survei Indikator Politik
Hukum | 27 Juni 2023, 14:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat pada Senin (26/6/2023) kemarin.
Fauny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) yang juga anggota DPR Fraksi NasDem.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, ALi Fikri menyebut, dalam pemeriksaan itu Fauny dicecar terkait dugaan aliran dana untuk pembiayaan survei tersangka Ben Bahat dan Ary Egahni.
"Saksi Fauny Hidayat, selaku Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, hadir," Ali Fikri di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
"Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," jelasnya, dikutip dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, Ben Brahim S Bahat ditetapkan menjadi tersangka korupsi bersama istrinya, Ary Egahni dan ditahan pada Selasa (28/3) lalu.
Menurut KPK, Ben dan Ary menerima uang sebesar Rp8,7 miliar dari pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap.
Baca Juga: KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Diduga Terima Uang hingga Rp8,7 Miliar
Adapun pasangan suami istri ini diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya adalah untuk membayar dua lembaga survei nasional.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE, sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (28/3).
Tak hanya itu, dia menuturkan, uang tersebut juga digunakan Ben untuk membiayai operasional saat mengikuti pilkada dan pemilihan legislatif sang istri.
"Fasilitas dan jumlah uang yang diterima dan digunakan BBSB, untuk membiayai pemilihan Bupati Kapuas, kemudian pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," jelasnya.
Adapun sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas.
Ben Brahim juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak swasta untuk pemberian izin lokasi perkebunan di Kapuas.
Selain itu, Ben Brahim juga meminta pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah masyarakat saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, serta saat istrinya maju sebagai anggota DPR RI.
Atas tindakan mereka, Ben dan Ary Egahni dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Jadi Tersangka KPK Kasus Dugaan Suap di Pemda
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara