Dalami Kasus Korupsi Bupati Kapuas, KPK Periksa Direktur Keuangan Lembaga Survei Indikator Politik
Hukum | 27 Juni 2023, 14:35 WIBTak hanya itu, dia menuturkan, uang tersebut juga digunakan Ben untuk membiayai operasional saat mengikuti pilkada dan pemilihan legislatif sang istri.
"Fasilitas dan jumlah uang yang diterima dan digunakan BBSB, untuk membiayai pemilihan Bupati Kapuas, kemudian pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," jelasnya.
Adapun sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas.
Ben Brahim juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak swasta untuk pemberian izin lokasi perkebunan di Kapuas.
Selain itu, Ben Brahim juga meminta pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah masyarakat saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, serta saat istrinya maju sebagai anggota DPR RI.
Atas tindakan mereka, Ben dan Ary Egahni dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Jadi Tersangka KPK Kasus Dugaan Suap di Pemda
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara