> >

Ungkap Pemasok Bahan Baku Pabrik Sabu di Daan Mogot, Polisi Sebut Pelaku Memproduksi Seorang Diri

Peristiwa | 23 Juni 2023, 20:51 WIB
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers pengungkapan pabrik sabu di Daan Mogot, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap asal usul bahan baku pembuatan narkoba jenis sabu yang diproduksi oleh HR, warga negara asing (WNA) berkebangsaan Iran di salah satu apartemen di kawasan Daan Mogot.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut, tersangka HR mendapatkan bahan-bahan dari seorang WNA Iran lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial X.

“Terkait dengan bahan baku narkoba yang digunakan oleh tersangka, itu mendapatkan langsung oleh DPO X dengan cara diterima di seputaran apartemen ini,” tuturnya dalam konferensi pers, Jumat (23/6/2023).

Selain bahan baku pembuatan sabu, tersangka HR juga menyiapkan sejumlah peralatan untuk memproduksi narkoba di lokasi itu.

Bahan-bahan berupa peralatan, seperti kompor, gas, dan sebagainya dibelinya di seputaran apartemen yang disewanya.

Baca Juga: Mabes Polri: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat Total 3 Ton dalam 6 Bulan

“Bahan-bahan pendukung lainnya, seperti kompor, panci, kemudian alat penyaring, gas, itu dibeli oleh tersangka HR di seputaran lingkungan apartemen ini.”

Dengan bahan dan peralatan yang ada, tersangka HR pun melaksanakan proses produksi narkoba tersebut seorang diri.

Tempat produksinya pun, kata Calvijn, hanya berukuran sekitar 3x4 meter, karena di dalam apartemen.

“Prosesnya hanya dilakukan oleh seorang diri. Bayangkan, hanya satu orang, mampu memproduksi narkoba sabu di dalam tempat yang hanya berukuran sekitar 3x4 meter.”

“Tidak membutuhkan banyak ruang, tidak membutuhkan banyak orang, tenaga, tapi dampak rusaknya terhadap generasi bangsa ini sangat luar biasa,” imbuhnya.

Tersangka HR hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit memasak bahan baku tersebut menggunakan kompor, untuk satu kali pengolahan.

“Dipanaskan, didinginkan, dipanaskan, didinginkan, hanya butuh 15 menit untuk satu olahan.”

“Namun, yang agak sedikit lama adalah proses pengeringannya. Dianginkan dan selanjutnya dilakukan pemurnian dan pembersihan menggunakan aseton,” imbuhnya.

Dalam satu kali pengolahan, kata Calvijn, tersangka bisa memroduksi hingga sekitar setengah kilogram sabu.

Pelaku juga telah memasarkan sabu produksinya. Dalam tiga kali mengedarkan sabu, HR terdeteksi dua kali menyalurkan pada DPO X, dan sekali kepada tersangka RP, seorang warga negara Indonesia.

“Tersangka satu (HR) dengan satu olahan ini telah mendistribusikan dan memasarkan tiga kali.”

“Yang pertama 200 gram, itu dilakukan pendistribusian dan diterima juga di daerah seputaran TKP sini, jadi tempatnya tidak jauh-jauh. Itu diterima oleh DPO X,” tambahnya.

Distribusi kedua, lanjut Calvijn, sebanyak 150 gram, yang juga diterima oleh DPO X. Kemudian yang 50 gram diterima oleh tersangka RP.

Selanjutnya, Calvijn juga menjelaskan kaitan jaringan pabrik sabu di Daan Mogot tersebut dengan yang sudah dibekuk sebelumnya di kawasan Casablanca.

“Dengan jaringan Iranian syndicate yang kita ungkap di apartemen bilangan Casablanca, faktanya adalah, tersangka yang kita amankan di kedua TKP ini ada warga negara asing, Iran.”

“Kedua, kami mendalami, ternyata ada kaitannya kasus yang pertama di Casablanca dan Daan Mogot, terkait dengan pengendalinya,” imbuhnya.

Meski demikian, Calvijn menyebut ia belum bisa menyampaikan secara detail tentang kaitan lain pada kedua kasus itu.

“Tetapi faktanya sudah ada dari bahan-bahan yang diterima dan alat-alat komunikasi yang sudah kami amankan.”

Baca Juga: Ungkap Pabrik Narkoba di Daan Mogot, Polisi: Selamatkan Jiwa Sebanyak Penonton Timnas vs Argentina

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jayadi menyebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti pada kasus itu.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain, kristal sabu yang sudah siap edar, bahan baku sabu seberat 12.26 kilogram, aseton sebagai bahan bantu produksi sabu sebanyak 500 mililiter, dan sejumlah alat produksi.

“TKP di  Apartemen Vittoria Residence. Modus operandinya adalah dengan cara menyewa apartemen ini, kemudian di apartemen ini tersangka melakukan proses produksi sabu.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU