> >

Polisi Kejar WNA Pengendali Produsen Narkoba Berkebangsaan Iran di Daan Mogot

Hukum | 23 Juni 2023, 18:56 WIB
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers pengungkapan pabrik sabu di Daan Mogot, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengejar seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Iran. Dia merupakan pengendali WNA Iran lain yang menjadi tersangka produsen sabu sekaligus pengedarnya.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers pengungkapan pabrik narkoba jenis sabu di Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).

Dalam pengungkapan kasus pabrik sabu tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni HR seorang WNA berkebangsaan Iran, dan RP, berkewarganegaraan Indonesia.

Menurut Calvijn, tersangka HR berada di Jakarta atas kendali WNA Iran lain yang berinisial X, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Ungkap Pabrik Narkoba di Daan Mogot, Polisi: Selamatkan Jiwa Sebanyak Penonton Timnas vs Argentina

“Tersangka satu HR, warga negara Iran, di Jakarta itu atas kendali DPO X, warga negara Iran juga, kami sedang melakukan pengejaran,” tuturnya.

Menurut Calvijn, awalnya DPO X menawari tersangka HR untuk bekerja dengan cara memproduksi narkoba jenis sabu.

“Clear, tersangka satu (HR) mengetahui apa yang akan dia lakukan, dengan diberikan uang awal Rp10 juta untuk masuk ke apartemen ini di bilangan Daan Mogot dan nantinya akan berproses lanjut.”

Tersangka kedua pada kasus ini, yakni RP merupakan kurir atau pihak yang mendistribusikan sabu hasil produksi HR.

“Setelah penangkapan tersangkan HR, kami melakukan pendalaman dan melihat secara data komunikasi ternyata di handphone-nya kami melihat ada komunikasi dengan tersangka kedua, tersangka RP.”

“Penangkapan tersangka tanggal 14 Juni, satu hari sebelumnya ternyata telah dilakukan transaksi dengan kurir tersangka kedua RP."

Tersangka RP, lanjut dia, mengenal  RH melalui DPO X dan seorang DPO lain yang berkewarganegaraan Indonesia.

“Jadi di tanggal 13 (Juni) ada komunikasi bahwa tersangka kedua ini menerima distribusi dari hasil prooduksi narkoba.”

Baca Juga: Balita Positif Narkoba di Samarinda Sudah Dinyatakan Negatif dan Sehat Usai Jalani Rehabilitasi

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jayadi menyebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti pada kasus itu.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain, kristal sabu yang sudah siap edar, bahan baku sabu seberat 12.26 kilogram, aseton sebagai bahan bantu produksi sabu sebanyak 500 mililiter, dan sejumlah alat produksi.

“TKP di  Apartemen Vittoria Residence. Modus operandinya adalah dengan cara menyewa apartemen ini, kemudian di apartemen ini tersangka melakukan proses produksi sabu.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU