Korlantas Polri Bangun Aplikasi Cegah Calo Sertifikat Pengemudi dalam Pembuatan SIM
Peristiwa | 23 Juni 2023, 12:02 WIBKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meresmikan aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan tersebut mensyaratkan adanya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat SIM baru.
Baca Juga: Petugas SIM Keliling di Kalibata Dicopot Dirlantas Polda Metro, Alasannya karena Tak Ramah ke Warga
Brigjen Yusri juga mengomentari bagaimana mudahnya masyarakat Indonesia mendapatkan SIM baru, yang menurutnya berkontribusi pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
"Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu kepada wartawan, Senin (19/6).
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Tribun Otomotif