Karopenmas Sebut Institusi Polri Tak akan Lindungi Anggota yang Lakukan Tindak Pidana
Hukum | 22 Juni 2023, 18:16 WIBDirektur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menyebut, keduanya juga sudah menjalani pemeriksaan.
"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS tersangka," ucapnya, Rabu (21/6/2023), dikutip Tribunambon.com.
Saat ini, Andri melanjutkan, kedua anggota polisi tersebut sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.
Baca Juga: Polda Maluku Tangkap Dua Oknum Anggota Polri,Terkait Laporan Perkosaan dan Penganiyayaan
Menurut Andri, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Selain itu, keduanya juga bisa dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Keduanya kita jerat pasal 285 dan 351," lanjut Andri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV