Polda Metro Jaya Proses Pencekalan Rihana dan Rihani ke Luar Negeri
Hukum | 14 Juni 2023, 14:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sedang memproses upaya cegah dan tangkal (cekal) dua saudara kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan preorder iPhone agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indiwienny Panjiyoga, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Div Hubinter Polri.
"Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan juga harus mengajukan red notice ke Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional), lagi proses semua pencekalannya," ujar Panjiyoga, dikutip Tribunnews.com.
Panjiyoga menambahkan, hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi, kedua tersangka tersebut belum terdata melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: 6 Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Lapor Polisi Sejak Juni Hingga Oktober 2022
“Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan Imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan kedua saudara kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas dugaan penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Kepastian penetapan keduanya sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).
Baca Juga: RIhana Rihani Janji Kembalikan Uang Para Korban, Polisi: Dari Dulu Begitu
Ia menyebut pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, pihaknya telah menerima total 13 laporan polisi dari masyarakat terkait kasus tersebut, yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.
"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : tribunnews.com