> >

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Suka Tidak Suka, Pemerintah Tetap Ikuti Putusan MK

Hukum | 9 Juni 2023, 18:27 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan tentang sikap pemerintah terhadap putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Sumber: ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

MK menganggap hal itu bisa mengancam independensi KPK, karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Dengan putusan MK tersebut, maka masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini, diperpanjang hingga akhir 2024 mendatang. 


 

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU