Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Suka Tidak Suka, Pemerintah Tetap Ikuti Putusan MK
Hukum | 9 Juni 2023, 18:27 WIBDalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.
MK menganggap hal itu bisa mengancam independensi KPK, karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Dengan putusan MK tersebut, maka masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini, diperpanjang hingga akhir 2024 mendatang.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV