> >

Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi, Begini Pernyataan Sikap Kuasa Hukumnya

Hukum | 2 Juni 2023, 18:06 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana (kanan) berpartisipasi dalam Forum Legislasi dengan tema Mencermati Putusan MK melalui sambungan virtual, Selasa (30/5/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, dilaporkan ke polisi karena cuitannya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilihan umum (pemilu). Tim kuasa hukum Denny dari Indrayana for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm pun angkat bicara.

Menurut juru bicara tim kuasa hukum Denny, Muhamad Raziv Barokah, upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak turut serta mengawal isu konstitusional demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia.

“Pada dasarnya, kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Dalami Laporan yang Diduga Libatkan Denny Indrayana, Sudah Periksa 2 Saksi

Raziv menuturkan jika ternyata kritik dan pendapat tersebut direspons secara represif oleh segelintir orang sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, INTEGRITY telah ditunjuk Denny agar bertindak sebagai kuasa hukum untuk menghadapi proses tersebut.

"Dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," ujarnya.

Ia menilai apa yang disampaikan Denny Indrayana adalah bagian dari kebebasan berpendapat sebagai guru besar hukum tata negara, dan seorang praktisi hukum, serta bertujuan untuk mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil.

Raziv mengatakan publik memberikan dukungan yang baik kepada Denny, mengingat rekam jejak MK yang sering disorot belakangan ini dengan putusan-putusannya yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi.

“Negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan Denny Indrayana telah mendapat berbagai dukungan dari banyak pihak, mulai dari masyarakat umum, praktisi hukum, pemerhati konstitusi, partai politik, politisi, aktivis, akademisi, pekerja seni, dan pemangku kepentingan (stakeholder) lain terkait kritik yang ia sampaikan.

Baca Juga: Denny Indrayana Tulis Surat Terbuka untuk Megawati, Begini Isinya

“Insyaallah dalam waktu dekat, akan ada tim kuasa hukum yang jauh lebih komprehensif dari berbagai pihak untuk mengadvokasi kriminalisasi hukum yang beliau hadapi,” tutur Raziv.

Dilansir Kompas.com, seseorang berinisial AWW melaporkan pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 yang diduga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait dugaan kebocoran informasi soal putusan MK tentang sistem pemilu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023.

Sebelumnya, dalam unggahan di akun media sosialnya, Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam kicauannya, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulisnya.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU