Kronologi Denny Indrayana Dapat Informasi MK soal Putusan Sistem Pemilu hingga Dilaporkan ke Polisi
Hukum | 2 Juni 2023, 12:28 WIBKemudian, pada Rabu, 31 Mei 2023, laporan polisi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri diajukan oleh seseorang berinisial AWW.
Laporan ini menuduh pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 sebagai terduga pelaku kebocoran informasi putusan MK.
Menurut uraian laporan tersebut, pelapor menduga bahwa unggahan di media sosial tersebut mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Dua orang berinisial WS dan AF disertakan sebagai saksi dalam laporan tersebut, dan barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 serta flashdisk berwarna putih juga disertakan.
Baca Juga: Denny: MK Tidak Boleh Masuk Dalam Putusan yang Merubah Sistem
Pada hari berikutnya, Jumat, 2 Juni 2023, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengkonfirmasi bahwa penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan kebocoran informasi tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi dikutip dari Antara, Jumat (2/6).
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV