Update Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny G Plate
Hukum | 30 Mei 2023, 17:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny Plate, hari ini, Selasa (30/5/2023).
Pemerinsaan ini terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
"(Saksi diperiksa) AW selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika. NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.
Selain dua ajudan Johnny, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, kata dia, juga memeriksa empat saksi lainnya.
Mereka adalah Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI berinisial MFM, Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta berinisial ES.
Kemudian Direktur PT JIG Nusantara Persada berinisial I, dan Direktur PT Sarana Global Indonesia berinisial BAA.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut 60 Persen Lebih Anggaran Kominfo Terkait BAKTI: Seleksi Dirut Harus Hati-Hati
Menurut penjelasannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) nonaktif Jhonny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi proyek ini yakni mencapai Rp 8 triliun.
Atas perbuatannya, enam orang tersangka kecuali, Windi Purnama, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hasil Audit BPKP Sebut Negara Rugi Rp8 Triliun akibat Kasus Korupsi Tower BTS BAKTI Kominfo
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com