> >

Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Bui

Hukum | 30 Mei 2023, 13:40 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua dari kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat mengatakan Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Hakim Ketua Yoserizal di PN Bandung, Selasa (30/5/2023), dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, Sudrajad Dimyati juga didenda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Menurut hakim, Sudrajad Dimyati menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk mengurus perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Periksa Sekjen JokPro Timothy Ivan sebagai Saksi Kasus Suap Sudrajad Dimyati

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Sudrajad Dimyati.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Adapun vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Perkara di MA: Satu di Antaranya Hakim Agung

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU