> >

Mahfud MD Sebut Putusan MK Soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Multi Tafsir

Hukum | 28 Mei 2023, 06:10 WIB
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konfefrensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (22/5/2023). (Sumber: Antara Foto/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. 

Mahfud menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menimbulkan multi tafsir.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media, termasuk Kompas.tv. 

Baca Juga: Yasonna Laoly Rilis Biografi, Megawati Berharap Bisa Menginspirasi Generasi Muda

Pria kelahiran Madura, Jawa Timur tersebut mengaku belum membaca putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. 

Dia menyebut Pemerintah akan mendalami putusan tersebut dan mendengarkan berbagai pendapat dari sejumlah pihak. 

Kendati demikian, Mahfud juga mengatakan putusan MK tersebutmemang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal, sehingga melahrikan polemik di tengah masyarakat. 

 

"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti Pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," papar Mahfud, Jumat (26/5) dari keterangan yang diterima Kompas.tv. 

"Ada pakar yang usul agar kita bertanya kepada MK tentang vonis itu. Kita belum mempertimbangkan usul itu karena."

Baca Juga: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tuai Kritikan!

"MK tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang vonisnya. Bahkan MK tidak pernah juga memberi fatwa. Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi."

"Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tdk tunggal," tandasnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MK Dinilai Terapkan Standar Ganda

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU