> >

Mahfud MD Sebut Putusan MK Soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Multi Tafsir

Hukum | 28 Mei 2023, 06:10 WIB
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konfefrensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (22/5/2023). (Sumber: Antara Foto/Aditya Pradana Putra)

Baca Juga: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tuai Kritikan!

"MK tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang vonisnya. Bahkan MK tidak pernah juga memberi fatwa. Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi."

"Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tdk tunggal," tandasnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MK Dinilai Terapkan Standar Ganda

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU