> >

Polisi Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Dito Mahendra: Kepemilikan Senjata dan Sembunyikan Buronan

Hukum | 22 Mei 2023, 20:22 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Oleh karena itu, setelah diamankan pada Jumat (19/5/2023), lima ART Dito Mahendra itu diperbolehkan pulang usai pemeriksaan.

"Ya cukuplah, kita kan hanya mintai keterangan dan kewenangan penyidik hanya 1x24 jam. Lebih lanjut, kita lihat nanti," ujarnya.

Sebelumnya, lima ART atau pembantu Dito Mahendra diamankan di dua lokasi, yakni rumah Dito yang berada di Cilandak dan rumah Dito di Cipete pada Jumat (19/5/2023). 

Djuhandani mengatakan, saat melakukan penangkapan, Bareskrim awalnya sedang melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Dito Mahendra.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Sprin penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023 dan Sprin penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Terbitkan DPO Dito Mahendra dan Siapkan Upaya Paksa Usai Mangkir 2 Kali

Bareskrim juga sudah menerbitkan surat DPO atas nama Dito Mahendra selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Hingga kini, keberadaan Dito Mahendra masih belum diketahui. Surat DPO Dito terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU