Mahfud MD: kalau Kasus sampai Viral Itu Berarti Serius, Pemerintah Pasti Turun Tangan
Hukum | 28 April 2023, 05:40 WIBKapolda Sumatera Utara memberhentikan AKBP Achiruddin dari posisinya lantaran terbukti membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.
Perbuatan Achiruddin itu disebut melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Tidak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Prabowo Kunjungi Mahfud MD, Siap Terima Kunjungan Balik di Hambalang
Terkait kasus penganiayaan itu, Mahfud MD memuji langkah tegas yang diambil oleh Kapolda Sumatera Utara dengan mencopot anak buahnya dari jabatannya.
"Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah," kata Menko Polhukam.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV