> >

Kuasa Hukum David Ozora akan Ajukan Ganti Rugi Pengobatan kepada Pelaku Penganiayaan

Hukum | 16 April 2023, 21:22 WIB
David Ozora (kaus hitam) berjalan di lorong Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Melissa Anggraini, berencana mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku penganiayaan terkait biaya pengobatan kliennya. Gugatan ganti rugi itu rencananya akan diajukan setelah putusan pengadilan bagi seluruh tersangka, keluar.

"Kalau yang dimaksud terkait gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi, tentu harus menunggu putusan dari seluruh pelaku ini selesai dulu," kata Mellisa di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023), dikutip dari Antara.

Melissa sudah menyiapkan rincian biaya yang telah dikeluarkan oleh David selama proses pengobatan di rumah sakit.

Selain itu, pihak Melissa tengah merencanakan untuk melibatkan pihak pelaku untuk bertanggung jawab atas masa depan David, tanpa menjelaskan secara rinci.

"Bahkan ke depannya terkait apa saja yang harus ditanggung David, termasuk soal masa depan David seperti dokter sampaikan belum jelas seperti apa," kata Melissa.

Baca Juga: Dokter Ungkap Kondisi David Ozora usai Diperbolehkan Pulang dari RS Mayapada

Ia mengungkapkan, biaya pengobatan David diperkirakan lebih dari Rp1 miliar, dan 80 persen ditanggung oleh asuransi.

Sisanya, David mendapatkan bantuan dari keluarga dan kolega untuk membayar biaya yang tidak ditanggung asuransi.

Diberitakan sebelumnya, dokter spesialis saraf RS Mayapada, Yeremia Tatang, mengungkapkan David masih memerlukan perawatan yang cukup lama akibat trauma yang dia alami.

Baca Juga: David Ozora akan Pulang dari Rumah Sakit Hari Ini, Keluarga Ungkap Kondisinya

"Masih membutuhkan treatment yang cukup panjang. Dari sisi kognisi atau pikirannya masih membutuhkan latihan dan membutuhkan pemulihan. Motorik halusnya belum sepenuhnya membaik," jelas Tatang dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

David mengalami koma dan infeksi serius akibat luka yang dideritanya setibanya di RS Mayapada. Kondisi ini belum membaik hingga minggu ketiga.

Namun, kondisi David mulai menunjukkan perubahan usai mendapatkan penanganan dari tim medis. Kondisinya berangsur pulih sejak minggu keempat, dengan kemampuan motorik dan kesadaran yang mulai membaik, serta respons terhadap lingkungan dan perintah.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus David Ozora, Berikut Bahaya Benturan di Kepala!

"Sebulan fase penting kita pantau ketat. Enggak cuma terapi fisik, tapi juga nutrisi paru, organ dalam. Dipantau selama sebulan," ucap Tatang.

David telah mampu makan, minum, dan melakukan aktivitas sehari-hari seperti menggunakan handphone.

Namun, untuk pemulihan kondisi kognitif dan motorik, David masih memerlukan perawatan jangka panjang agar dapat pulih seperti sebelumnya.

Penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas, sebagai tersangka.

Mario merupakan pihak yang melakukan penganiayaan terhadap David, sementara Shane pihak yang melakukan perekaman aksi penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Pertimbangan Hakim

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain Mario dan Shane, polisi juga menetapkan kekasih Mario, AG (15), yang turut berada di lokasi kejadian dan merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga: AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Keluarga David: Secara Subjektif, Kami Rasa Tidak Adil...

Pada Senin, 10 April 2023, AG divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut AG dengan hukuman penjara selama empat tahun.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV, Antara


TERBARU