> >

Kuasa Hukum David Ozora akan Ajukan Ganti Rugi Pengobatan kepada Pelaku Penganiayaan

Hukum | 16 April 2023, 21:22 WIB
David Ozora (kaus hitam) berjalan di lorong Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). (Sumber: Antara)

David telah mampu makan, minum, dan melakukan aktivitas sehari-hari seperti menggunakan handphone.

Namun, untuk pemulihan kondisi kognitif dan motorik, David masih memerlukan perawatan jangka panjang agar dapat pulih seperti sebelumnya.

Penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas, sebagai tersangka.

Mario merupakan pihak yang melakukan penganiayaan terhadap David, sementara Shane pihak yang melakukan perekaman aksi penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Pertimbangan Hakim

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain Mario dan Shane, polisi juga menetapkan kekasih Mario, AG (15), yang turut berada di lokasi kejadian dan merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga: AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Keluarga David: Secara Subjektif, Kami Rasa Tidak Adil...

Pada Senin, 10 April 2023, AG divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut AG dengan hukuman penjara selama empat tahun.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV, Antara


TERBARU