Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Kemenkeu, Komisi III DPR Desak Pembentukan Pansus
Politik | 11 April 2023, 21:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membongkar kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang menyeret Kementerian Keuangan.
Menurut Taufik, pembentukan pansus akan membantu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menuntaskan persoalan transaksi janggal tersebut.
"Saya berharap nanti kita semua, kita bisa mendorong dan mengawali ini dalam bentuk pansus ya. Kalau ada pansus, nanti antara komite dengan menteri keuangan dan PPATK bisa kami bantu, kami kawal ya, untuk membongkar ini semua," kata Taufik dalam rapat kerja dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dia berharap, Komisi III DPR dapat merealisasikan hak angket DPR untuk membentuk pansus guna melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi mencurigakan yang menyangkut tupoksi Kemenkeu.
"Mudah-mudahan hak angket untuk membentuk pansus ini bisa disetujui oleh kawan-kawan semua," imbuhnya dipantau dari siaran Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 7 Hasil Rapat dengan Menkeu Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
Taufik juga meminta agar data besaran transaksi janggal yang mencapai Rp349 triliun itu bisa dipastikan atau dipilah lagi berdasarkan klasifikasi, mana yang sudah ditindaklanjuti dan yang masih bermasalah.
"Mohon Rp349 triliun ini kita pastikan berapa angka final yang belum diproses ataupun yang masih kita kejar sebagai pengawalan untuk kita semua," tuturnya.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding juga meminta pembentukan pansus untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kemenkeu.
"Saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus di DPR," katanya.
Menurut dia, pembentukan pansus di DPR menjadi lebih tepat daripada Komite TPPU membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kemenkeu.
"Saya kira tidak tepat, Pak (kalau bentuk) satgas. Masa persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh orang dalam rumah itu sendiri? Saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus di DPR," kata Sarifuddin.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Rincian Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Termasuk Jumlah Pegawai yang Dihukum
Dia lantas menanyakan kepada Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait usulan pembentukan pansus tersebut.
Pertanyaan Sarifuddin itu pun kemudian dibalas Mahfud MD dengan acungan jempol.
"Setuju ya, Pak? Pak Menko setuju kami bentuk angket dengan pansus, supaya kita ini bisa lakukan penyelidikan terkait masalah Rp349 triliun dan Rp189 triliun," tambah Sarifuddin.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan, pihak Komite TPPU berencana membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti kasus transaksi janggal ratusan triliun itu.
"Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara, dan Kemenko Polhukam," tegas Mahfud pada kesempatan yang sama.
Selain Mahfud MD, rapat tersebut juga dihadiri oleh Anggota Komite TPPU sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Sekretaris Komite TPPU sekaligus Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara