> >

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs Digelar Besok, Terbuka untuk Umum

Hukum | 11 April 2023, 13:37 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, saat di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang putusan atas banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo cs akan digelar besok, Rabu (12/4/2023).  (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Adapun Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada Rabu (15/2). Sedangkan tiga terdakwa lainnya, mengajukan banding pada Kamis (16/2).

Seperti diketahui, dalam kasus itu, Ferdy Sambo mendapat vonis mati dari hakim, sementara Putri Candrawathi diputus dengan 20 tahun penjara.

 

Kemudian Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding atas vonis hakim.

Pasalnya Bharada E mendapat vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yaitu hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Menyentuh untuk Anak Bungsunya yang Berulang Tahun, Begini Isinya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU