> >

Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati, Ini Alasannya

Hukum | 11 April 2023, 06:17 WIB
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain itu, Alfons menilai, masih ada rangkaian yang terputus dalam perkara ini. Rangkaian peristiwa tersebut, menurut analisa Alfons, tidak terungkap di dalam persidangan.

Oleh karena itu, Alfons berpandangan bahwa rangkaian peristiwa dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak utuh.

Lebih lanjut, Alfon menuturkan, kuasa hukum terdakwa Irjen

 

Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea, seharusnya bisa mendalami terkait celah-celah kosong dari keterangan para saksi maupun tersangka. 

Hal tersebut, kata dia, dibutuhkan untuk mematahkan alibi yang disampaikan oleh Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa: Perlu Pendalaman Apakah Tepat atau Tidak

"Semuanya kan seolah-olah menaruh Teddy seperti bola golf untuk dipentung,” kata Alfons.

“Sedangkan di sisi lain kalau kita lihat Linda jadi sentral. Linda ini yang menceritakan. Dia itu simpul informasi karena dia cepunya kan.”

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU