> >

KPK Tidak Perpanjang Jabatan Endar Priantoro, IM 57+ Institute Duga Ada Konflik Kepentingan

Hukum | 5 April 2023, 06:40 WIB
Endar Priantoro saat berbicara dalam program Kompas TV, Selasa (4/4/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Organisasi gerakan antikorupsi IM 57+ Institute menilai penolakan KPK untuk memperpanjang jabatan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan tidak terlepas dari kasus dugaan korupsi Formula E. 

Ketua IM 57+ Institute M Praswad Nugraha menjelaskan, Endar merupakan salah satu pejabat KPK yang menolak kasus dugaan korupsi di ajang Formula E dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Menurut Praswad, kala itu Ketua KPK Firli Bahuri terindikasi memaksakan kasus Formula E naik ke tahap penyidikan.

KPK, sambung Praswad, sudah melakukan sekitar sembilan kali gelar perkara untuk menentukan status penanganan kasus balapan mobil listrik itu. 

Baca Juga: Tak Terima Diberhentikan, Brigjen Endar Laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewas KPK

Kesimpulan gelar perkara itu yakni, belum ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka di kasus Formula E.

Akan tetapi, Firli sebagian pimpinan KPK ngotot untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Termasuk mengusulkan agar penyidikan dimulai tanpa menetapkan tersangka.

Hal tersebut membuat jabatan Endar sebagai Dirlidik KPK dicopot meski Mabes Polri sudah mengirimkan surat tugas Endar di KPK diperpanjang. 

"Pemaksaan dilakukan pasca Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan, sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut," ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Diberhentikan Pimpinan KPK, Endar Priantoro: Saya Berbeda Pendapat tentang Kasus Formula E

Lebih lanjut Praswad menyatakan dugaan pemaksaan kasus Formula E bertentangan dengan independensi KPK sebagai penegak hukum tindak pidana korupsi.

Bahkan dengan muncuatnya persoalan antara KPK dan Polri terkait nasib Endar seolah menunjukkan dugaan pemaksaan kasus oleh Firli menjadi terang benderang.

Menurut Praswad, seharusnya KPK malu karena menolak memperpanjang jabatan Endar membuat lembaga antirasuah itu malah terjebak dalam konflik kepentingan pimpinan. 

"Harusnya KPK malu karena dari sisi kinerja dibawah penegak hukum lain tetapi malah sibuk membuat kontroversi negatif terkait konflik kepentingan sampai dengan dugaan rekayasa kasus," ujar Praswad.

Baca Juga: KPK Jawab Soal Direktur Penuntutan Balik ke Kejagung karena Disebut Ada Intervensi Kasus Formula E

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi promosi untuk Endar Priantoro 
dan Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada November 2022.

Kapolri kemudian mengabulkan promosi Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya, sedangkan untuk Endar diperintahkan untuk tetap bekerja di KPK. Namun usulan Listyo ternyata tak digubris KPK. 

KPK menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat untuk Endar sebagai direktur penyelidikan (dirlidik), lantaran masa tugasnya di KPK sudah habis pada 31 Maret 2023. 

Mabes Polri telah mengeluarkan surat tanggal 29 Maret 2023 tentang perpanjangan masa tugasnya di KPK. Sebab, masa tugas Endar Priantoro berakhir pada tanggal 1 April 2023.

 

Adapun Endar mulai bertugas di KPK sebagai direktur penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.

Selain Endar, pejabat KPK yang menolak kasus dugaan korupsi Formula E naik ke penyidikan yakni Deputi Penindakan KPK Karyoto, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, dan Direktur Penyidikan Asep Gutur Rahayu.

Fitroh Rohcahyanto menjadi orang pertama yang mengundurkan diri dari KPK dan kembali ke Kejaksaan Agung. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU