> >

Demokrat Jakarta Sebut KSP Moeldoko Haus Kekuasaan: Tak Pernah Jadi Kader, tapi Mau Jadi Ketum

Politik | 4 April 2023, 13:49 WIB
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono. (Sumber: Humas DPD Partai Demokrat DKI Jakarta. )

"Sesuai arahan Ketum Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), kami DPD Demokrat Jakarta menyerahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui PTUN. Seluruh kader Demokrat Jakarta akan melawan begal partai yang dilakukan KSP Moeldoko cs," ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, seluruh kader, fungsionaris, hingga simpatisan dan relawan Partai Demokrat terus bergerak untuk memenangkan Anies Baswedan di pesta demokrasi nanti. 

"Gangguan begal partai oleh Moeldoko cs, akan dibersihkan oleh tim hukum Partai Demokrat." 

"Kami, kader dan akar rumput Partai Demokrat semakin solid untuk meraih kemenangan bersama 2024. Mewujudkan perubahan dan perbaikan bersama Capres Anies Baswedan yang diusung melalui Koalisi Perubahan untuk Persatuan," katanya. 

Sebelumnya, AHY menjelaskan, pada 3 Maret 2023 pihaknya menerima informasi Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak. 

"PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023). 

Ia menyebut, alasan KSP Moeldoko mengajukan PK karena yang bersangkutan mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, kata dia, kenyataannya, bukti yang diklaim itu bukanlah bukti baru.

Baca Juga: AHY ke KSP Moeldoko: Sudah 16 Kali Partai Demokrat Menang Lawan Moeldoko dan Kawan-kawan

"Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021," ujarnya. 
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU