Soal Nasib Endar Priantoro, Mabes Polri bakal Koordinasi dengan KPK
Hukum | 3 April 2023, 21:09 WIBSebab, masa tugas Endar Priantoro berakhir pada tanggal 1 April 2023.
Sedangkan KPK telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Agung (Kejagung), Roland F Worotikan, sebagai plt direktur penyelidikan menggantikan posisi Endar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
Baca Juga: KPK Dalami Informasi Nama Artis R di Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Oleh karena itu, KPK memberhentikan Endar Priantoro dengan hormat.
Terkait sudah adanya plt dirlidik KPK, Ramadhan menilai hal tersebut masih bersifat sementara.
Hal ini jugalah yang membuat Polri ingin berkoordinasi dengan KPK untuk tetap mempertahankan Endar di KPK.
"Ya makannya nanti kita akan koordinasi lagi. Plt kan pelaksana saja, lain kalau sudah dibuat, sudah dilantik," ujar Ramadhan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV