Bupati Kapuas Kalteng dan Istrinya Tersangka Korupsi, Langsung Diperiksa KPK
Hukum | 28 Maret 2023, 15:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya diduga memotong dana PNS dengan dalih memiliki hutang kepada bupati di kabupaten dalam provinsi Kalimantan Tengah itu.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/3/2023), meyebutkan, "kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK”.
Ali Fikri dalam keterangan itu, Ben dan istrinya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di lembaga antirasuah. "Perkembangan segera akan disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Ali menjelaskan dalam kasus tersebut, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya diduga memotong dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan modus seolah-memiliki utang kepada sang bupati.
Baca Juga: Bupati Kapuas dan Istrinya Ditetapkan Tersangka Korupsi, KPK: Potong Duit PNS dengan Modus Utang
Masih berdasarkan keterangan tertulis itu, Ali mengungkapkan, keduanya “melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum”.
Ali menambahkan keterangannya bahwa, seolah-olah, baik PNS maupun kas memiliki utang pada bupati Kapuas tersebut, padahal tidak ada utang seperti yang dimaksud kedua tersangka. "Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara".
Keterlibatan Ary Agahni Ben Bahat dalam kasus ini masih belum dipastikan, apakah sebagai isteri Ben atau sebagai anggota DPR RI. Ary merupakan anggota Fraksi NasDem di DPR.
Dikutip dari Antara, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam keterangannya membenarkan bahwa, "Istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya."
Hermawi mengungkapkan partainya akan menghormati proses hukum terhadap Ary Egahni Ben Bahat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV