> >

Bupati Kapuas dan Istrinya Ditetapkan Tersangka Korupsi, KPK: Potong Duit PNS dengan Modus Utang

Hukum | 28 Maret 2023, 15:07 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka, mereka adalah  Bupati di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan seorang anggota DPR RI.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Diketahui mereka adalah Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat  yang merupakan legislator asal Partai NasDem.

Meski demikian, Ali belum merinci terkait nominal korupsi yang melibatkan dua tersangka tersebut.

Dia hanya menyebut, dalam kasus ini yang dilakukan kedua tersangka meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

 

Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI tersebut. 

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tegas Ali. 

Baca Juga: KPK Menduga Uang Tukin Kementerian ESDM yang Dikorupsi Dipakai untuk Menyuap Pegawai BPK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU