AHY Sindir Program Lumbung Pangan Jokowi, PDIP: Dia Lupa Food Estate Era Pak SBY Gagal
Politik | 15 Maret 2023, 20:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai, tata kelola pemerintahan saat ini tidak berjalan baik.
Menurutnya, banyak program pemerintah yang terkesan terburu-buru.
Politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menilai kritik AHY soal tata kelola pemerintahan seolah membuka gaya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjadi rujukan dari AHY yang lebih banyak mendiskusikan program.
Menurut Deddy, tata kelola pemerintahan Jokowi sebenarnya sangat simple, jika ada kebutuhan hal tersebut akan direncanakan dan kemudian dieksekusi.
Berbeda dengan gaya pemerintahan SBY yang lebih banyak mendiskusikan hingga akhirnya program yang direncanakan tidak berjalan.
Baca Juga: Kritik Tata Kelola Pemerintah, AHY: Banyak Program Grusa-grusu Tanpa Pertimbangan
Selain itu kritik AHY soal food estate atau lumbung pangan di pemerintahan Jokowi kembali membuka kegagalan pemerintahan SBY.
Sebab, Deddy menjelaskan, program lumbung pangan ini sejatinya pertama kali dikeluarkan di era pemerintahan SBY, mengikuti era pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto.
Namun program food estate di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang dilakukan di Merauke, Papua gagal.
Di sisi lain, AHY malah mempertanyakan program lumbung pangan yang dijalankan oleh Jokowi.
Baca Juga: Investasi Masa Depan, Food Estate Perkirakan Panen 5,24 Ton Padi per Hektar!
"Dia (AHY) lupa kalau food estate itu keluar dari mulut Pak SBY, jadi yang menggelorakan food estate itu Pak SBY. Jadi food estate itu dimulai tahun 2007 di Merauke, tapi itu gagal total," ujar Deddy di program Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (15/3/2023).
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, kritik program lumbung pangan di era Jokowi bukan hanya Demokrat yang mengeluarkan, tapi juga pihak lain termasuk media.
Herzaky menyatakan, kritik AHY terhadap pemerintah diambil dari data di lapangan dan berbagai pihak, bukan data buatan Demokrat lalu disampaikan dalam pidato politik partai di luar pemerintah.
Semisal terkait UU Cipta Kerja, Fraksi Partai Demokrat di DPR sudah menyampaikan UU tersebut cacat secara prosedur dan substansi.
Baca Juga: Pidato AHY Tolak Pemilu 2024 Ditunda: Apa Iya Ada Plt Presiden?
Kemudian masyarakat sipil mangajukan uji formil UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK dalam putusannya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.
"Ini menunjukkan kebijakan grasah-grusuh. Akibatnya apa, bukannya merevisi malah membuat Perppu. Ini gimana perintah MK apa, kemudian yang dikeluarkan apa," ujar Herzaky.
"Jadi bukan hanya kami yang mengkritisi, udah banyak masyarakat sipil yang mengkritisi, media juga banyak mengrkitisi," imbuhnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV