Apa Itu KTP Digital 2023 dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Sosial | 8 Maret 2023, 14:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkenalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital sebagai bentuk digitalisasi KTP elektronik.
KTP Digital adalah pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat, ke ponsel dalam bentuk foto maupun QR Code.
KTP Digital bisa diakses melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil, yakni aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dapat diunduh di Play Store pada ponsel berbasis Android.
IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan melalui aplikasi digital yang dapat diakses dari ponsel.
Baca Juga: Kejar Target Perekaman E-KTP 80 Ribu Warga, Capil Pelayanan di Hari Libur
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan penggunaan KTP digital sudah berjalan.
"Resmi sudah berjalan, dasarnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022," kata Zudan, Minggu (12/2/2023) silam.
Zudan mengatakan KTP digital tidak diwajibkan.
Namun, dalam jangka panjang, ia yakin masyarakat akan secara sukarela beralih ke layanan digital tanpa harus dipaksa.
Pemerintah akan terus memberikan sosialisasi dan literasi untuk membantu masyarakat terkait penggunaan KTP digital.
Zudan membandingkan dengan industri keuangan.
Perbankan tak memaksa orang untuk menggunakan mobile banking.
Orang diberi pilihan untuk menggunakan layanan yang lebih efisien dan disukai, seperti ke counter bank, lewat ATM, atau mobile banking.
Baca Juga: Bengkulu Mulai Peralihan E-KTP Fisik ke Digital
Ia belajar dari industri keuangan bahwa layanan yang lebih efisien, praktis, dan mudah akan lebih disukai oleh masyarakat.
"Industri keuangan kan tidak memaksa orang menggunakan mobile banking. Mau ke counter bank boleh, mau lewat ATM boleh, mau lewat mobile banking boleh," ungkap Zudan.
"Kita memberi pilihan mana yang nantinya lebih efisien dan disukai. Orang akan beralih ke depannya. Saya belajar dari industri keuangan karena lebih efisien, praktis, dan mudah," katanya lagi.
Ini cara mendapatkan KTP Digital lewat aplikasi IKD
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang diterbitkan DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI dari Google Play Store.
- Buka aplikasi dan daftarkan diri.
- Masukkan NIK (nomor induk kependudukan), surel (e-mail) dan nomor ponsel (HP) yang aktif pada ponsel pintar yang digunakan untuk mendaftarkan KTP digital.
- Setelah itu klik 'verifikasi data'. Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
- Usai pendaftaran rampung pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR Code.
- Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol 'aktivasi'.
- Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.
- Aktivasi selesai.
Baca Juga: Serba-serbi e-KTP Digital: Tujuan, Cara Buat, hingga Keamanan Jika Ponsel Hilang
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV