> >

Polisi Bakal Kenakan Pasal Terberat kepada Mario Dandy terkait Kasus Penganiayaan

Kriminal | 1 Maret 2023, 16:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wahyu Andiko saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2023).  Polisi menyatakan bakal menerapkan pasal terberat terhadap Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiayaan terhadap David.  (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyatakan bakal menerapkan pasal terberat terhadap tersangka dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M (Mario) dan S (Shane), Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut dia menyebut proses penyidikan dalam kasus tersebut masih terus berjalan.

Pihaknya, kata Trunoyudo, akan memproses semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David tersebut. 

"Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.

Sementara saat disinggung terkait kemungkinan perubahan pasal yang menjerat Mario dan Shane, Trunoyudo masih enggan berkomentar.

"Kita tunggu nanti dengan evidence yang ada kita lakukan, proses ini nanti ada gelar perkara. Hari ini sedang dilakukan rapat dan diskusi dengan beberapa stakeholder," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayan David, AG Pacar Mario Dandy Kembali Diperiksa Tim Psikolog Forensik Hari Ini

Dalam kesempatan itu, dia pun mengatakan, kasus ini terkait dengan sistem peradilan anak dan sistem peradilan umum.

Sebab itu, harus terdapat pemenuhan seluruh hak-hak terhadap anak selama proses penyidikan.

"Apabila ini kewajiban penyidik tidak dipenuhi atau tidak memenuhi hak-hak anak tentu menjadi bagian daripada pelanggaran undang-undang itu sendiri," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Mario merupakan orang yang menganiaya David.

Dia pun dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP karena turut terlibat dari mulai menghasut hingga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Sedangkan pacar AG yang disebut pacar Mario Dandy, serta APA saat ini masih berstatus saksi. 

Baca Juga: Mario Dandy Disebut Pernah Ancam Tembak David Ozora, Bukti Ada di Chat WA dengan AG

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU