> >

Polisi Bakal Kenakan Pasal Terberat kepada Mario Dandy terkait Kasus Penganiayaan

Kriminal | 1 Maret 2023, 16:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wahyu Andiko saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2023).  Polisi menyatakan bakal menerapkan pasal terberat terhadap Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiayaan terhadap David.  (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Sebab itu, harus terdapat pemenuhan seluruh hak-hak terhadap anak selama proses penyidikan.

"Apabila ini kewajiban penyidik tidak dipenuhi atau tidak memenuhi hak-hak anak tentu menjadi bagian daripada pelanggaran undang-undang itu sendiri," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Mario merupakan orang yang menganiaya David.

Dia pun dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP karena turut terlibat dari mulai menghasut hingga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Sedangkan pacar AG yang disebut pacar Mario Dandy, serta APA saat ini masih berstatus saksi. 

Baca Juga: Mario Dandy Disebut Pernah Ancam Tembak David Ozora, Bukti Ada di Chat WA dengan AG

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU