> >

Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan ke Anak Buah untuk Ganti Sabu Sitaan dengan Tawas, Ini Motifnya

Update | 1 Maret 2023, 15:01 WIB
Kolase AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)

"Itu narasi umum saja Yang Mulia. Narasi yang sifatnya umum," kata Teddy.

Tak puas dengan jawaban Teddy, hakim kembali mencecarnya dan meminta penjelasan atas maksud narasi tersebut.

"Bukan bermaksud kemudian, maksud saya justru mengontrol saudara Dody agar tidak melakukan itu," ujarnya.

Ia juga mengklaim telah memberikan penghargaan kepada anak buahnya itu dalam bentuk lain.

"Kalau bonus sesungguhnya saya realisasikan dalam bentuk reward, penghargaan," katanya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkotika Terdakwa Dody dan Linda di PN Jakarta Barat

Pada sidang sebelumnya, Senin (27/2) Dody mengaku dipaksa Teddy untuk mengganti barang sitaan sabu dari jajarannya dengan tawas.

Kepada majelis hakim Dody mengaku telah berusaha menolak permintaan Teddy namun akhirnya tetap menjalankan permintaan atasannya itu karena takut.

Di dalam persidangan terungkap bahwa Teddy dan anak buahnya bekerja sama dengan warga sipil untuk menjual narkoba jenis sabu hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat.

Mereka menggelapkan 5 kilogram dari sekitar 41 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dan menggantinya dengan tawas.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Linda berperan menawarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang ia sebut sebagai "barangnya jenderal" kepada Kapolsek Kalibaru Kasranto.

Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu. Sementara itu, Janto meminta warga sipil yang bekerja sebagai nelayan, Muhamad Nasir untuk mencarikan pembeli. 

Akhirnya Nasir menghubungkan Janto dengan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang bersedia membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp500 juta secara tunai.

Jaksa mendakwa Teddy dan komplotan kasus narkotika ini telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran sabu.

Janto juga mengaku telah beberapa kali menjadi perantara yang menjualkan sabu dari Kompol Kasranto kepada pengedar.

Setidaknya ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, yaitu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.

Lalu ada Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU