LBH Ansor Minta Polisi Tak Ragu Tingkatkan Saksi Anak Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum
Hukum | 1 Maret 2023, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - LBH Gerakan Pemuda Ansor meminta kepolisan tidak memberikan pengabaian atau pembiaran pelanggaran hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Ketua LBH Ansor Abdul Qodir memahami ada prosedur atau hukum acara tersendiri dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan korban David sebagaimana diatur UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun bukan berarti menjadikan anak kebal hukum. Penyidik dapat mengkaji pasal alternatif yang mengandung unsur perencanaan kekerasan dan unsur percobaan menghilangkan nyawa orang lain melalui pendalaman secara utuh jalinan fakta-fakta dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Menurut Abdul Qodir jika pengabaian atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum dilakukan maka akan berpotensi menjadikan anak sebagai alat atau sarana kejahatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pakar Hukum: AG Pacar Mario Bisa Jadi Tersangka karena Tak Tolong David, Dijerat Pasal 531 KUHP
"Dengan dukungan bukti yang semestinya sudah lebih dari cukup, penyidik tidak perlu ragu lagi untuk meningkatkan status hukum dari anak saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya yang diterima KOMPAS TV, Selasa (28/2/2023).
Abdul menambahkan LBH Ansor masih menaruh harapan pada Polres Jakarta Selatan untuk menangani perkara ini secara presisi.
LBH Ansor menilai kebijakan hukum pidana memungkinkan adanya koreksi terhadap anak yang berkonflik dengan Hukum atau anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Dengan adanya bukti dan keterangan saksi-saksi pihak yang terlibat dalam penganiayaan bisa mendapat pertanggungjawaban dalam hukum.
Baca Juga: Jawaban KPAI saat Agnes Minta Perlindungan di Kasus Mario Dandy Aniaya David
"LBH Ansor kembali mendorong agar Kapolres Jakarta Selatan menginstruksikan jajaran penyidiknya untuk kembali mendalami secara utuh jalinan fakta-fakta dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, serta mengkaji ulang penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat dan penerapan pasal-pasal yang disangkakan," ujar Abdul.
Dalam kasus penganiayaan ini polisi menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas alias SLR (19). SLR adalah pihak yang merekam tersangka Mario Dandy menganiaya korban.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Adapun pihak lain yang ikut dalam peristiwa penganiayaan David adalah AG, pacara Mario Dandy.
Kepolisian sudah dua kali memeriksa AG diperiksa sebagai saksi terkait kasus penganiayaan tersebut. Pemeriksaan terkahir AG sebagai saksi yakni pada Sabtu sore (26/2/2023).
AG ikut dalam peristiwa penganiayan yang terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar Pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).
AG juga yang mempertemukan korban dengan tersangka Mario Dandy, dan ikut membantu menolong korban usai penganiayaan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV