> >

LBH Ansor Minta Polisi Tak Ragu Tingkatkan Saksi Anak Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

Hukum | 1 Maret 2023, 05:05 WIB
AG, pacar Mario Dandy, dinilai berpeluang menjadi tersangka karena tidak menolong David saat dianiaya. (Sumber: Tribunnews)

"LBH Ansor kembali mendorong agar Kapolres Jakarta Selatan menginstruksikan jajaran penyidiknya untuk kembali mendalami secara utuh jalinan fakta-fakta dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, serta mengkaji ulang penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat dan penerapan pasal-pasal yang disangkakan," ujar Abdul.

Dalam kasus penganiayaan ini polisi menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas alias SLR (19). SLR adalah pihak yang merekam tersangka Mario Dandy menganiaya korban.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

 

Adapun pihak lain yang ikut dalam peristiwa penganiayaan David adalah AG, pacara Mario Dandy.

Kepolisian sudah dua kali memeriksa AG diperiksa sebagai saksi terkait kasus penganiayaan tersebut. Pemeriksaan terkahir AG sebagai saksi yakni pada Sabtu sore (26/2/2023).

AG ikut dalam peristiwa penganiayan yang terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar Pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).

AG juga yang mempertemukan korban dengan tersangka Mario Dandy, dan ikut membantu menolong korban usai penganiayaan.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU