Momen Keluarga Pengemudi Rubicon Jenguk David Anak Petinggi Ansor di RS, Sampaikan Permintaan Maaf
Peristiwa | 23 Februari 2023, 12:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga pengemudi mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo mendatangi Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau untuk membesuk David, anak pengurus pusat GP Ansor yang dianiaya oleh anaknya.
Juru bicara keluarga David, M Rustam, mengatakan pihak keluarga Mario Dandy mengunjungi RS Medika Permata Hijau sehari setelah David dianiaya hingga koma oleh Mario atau pada Selasa (21/2/2023) malam.
Baca Juga: Pelat Nomor Mobil Jeep Rubicon Penganiaya David Anak Petinggi Ansor Ternyata Palsu
Dalam kunjungannya ke rumah sakit, kata Rustam, pihak keluarga Mario menyampaikan permohonan maaf. Adapun respons keluarga korban pun sudah memaafkannya.
"Jadi kemarin malam keluarga pelaku sempat datang ke RS. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan kami (keluarga D) juga menerima permintaan maaf mereka," kata Rustam dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/2).
Meskipun telah menerima permintaan maaf tersebut, Rustam mengaku bahwa keluarga David enggan berdamai atau menghentikan proses hukum terhadap Mario.
Pihak keluarga korban memastikan proses hukum akan tetap berjalan dan tidak akan berhenti dengan permintaan maaf.
"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ujar Rustam.
Baca Juga: Keluarga Pengemudi Rubicon Minta Maaf Anaknya Hajar David sampai Koma, Orang Tua Korban Ogah Damai
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, David, anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor, menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil Jeep Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi telah menangkap Mario Dandy usai melakukan aksi penganiayaan terhadap korban David.
"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (22/2).
Kombes Ade menjelaskan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David itu terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kronologinya berawal ketika korban David tengah bermain di rumah temannya berinisial R. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku Mario.
Baca Juga: Kronologi Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon, Berawal dari Aduan Seorang Perempuan
Mario mendatangi korban David karena mendapat pengaduan dari temannya yang merupakan seorang perempuan berinisial A.
Adapun perempuan tersebut mengaku kepada Mario bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan kurang baik atau tidak menyenangkan dari korban David.
Setelah mendatangi rumah teman korban berinisial R, Mario langsung meminta klarifikasi David mengenai perihal perbuatan tidak baik yang diduga dilakukannya kepada perempuan berinisial A.
Pada saat itulah, terjadi perdebatan pelaku Mario dengan korban David, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan kepada korban.
Orangtua R yang mendengar keributan di depan rumahnya itu kemudian langsung keluar. Betapa kagetnya orangtua R tersebut saat keluar rumah mendapati korban David sudah tergeletak di dekat pelaku Mario.
Baca Juga: Kemenkeu Periksa Pejabat Pajak yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, Termasuk Soal Rubicon
Orangtua R tersebut, kata Kombes Ade, langsung menolong korban David dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat, dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu sedang berjaga.
Lalu, pada pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi lalu direspons cepat oleh Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi," ucap Kombes Ade.
Atas perbuatannya, pelaku Mario terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Namun, pada jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan, Kecam Gaya Hidup Mewah
Salah satu akun bernama @LenteraBangsaa_ menuliskan bahwa pelaku adalah anak seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Akun itu diketahui juga mengunggah sejumlah foto dan video yang menunjukkan Mario kerap pamer harta berupa motor dan mobil mewah melalui sejumlah jejaring media sosialnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com