> >

KPK Sebut Bupati Mamberamo Tengah Nikmati Uang Hasil Dugaan Suap dan Gratifikasi sebesar Rp200 M

Hukum | 20 Februari 2023, 21:11 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023), menyebut Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) menerima uang hasil dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang sekitar Rp200 miliar. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) disebut menerima uang hasil dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang sekitar Rp200 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, selaku bupati, Ricky menentukan sendiri kontraktor yang akan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di daerahnya.

“Dengan kewenangan sebagai bupati, RHP menentukan sendiri kontraktor yang akan mengerjakan proyek bernilai kontrak mencapai belasan miliar rupiah,” kata Firli dalam konferensi pers penangkapan Ricky Ham Pagawak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Syarat agar para kontraktor bisa dimenangkan, kata Firli, antara lain dengan menyetorkan sejumlah uang.

“SP, JPP dan MT di antara para kontraktor yang ingin mendaptakan proyek di Mamberamo Tengah,” ungkapnya.

Ketiga orang yang disebut Firli tersebut sudah berstatus tervonis pada kasus yang sama.

“RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi permintaan ketiganya dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang nilainya besar diberikan pada SP, JPP, dan MT,” urainya.

Baca Juga: Rilis Dugaan Korupsi Memberamo Tengah, KPK: Sejak 2008 Ada 8 Kepala Daerah di Papua Terlibat Korupsi

Untuk tiga tervonis pada kasus ini, yakni SP, JPP dan MT, KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap mereka.

“Saat ini putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap, dan segera akan dilakukan eksekusi  atas pelaksanaan tugas pokok KPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf M, yaitu KPK melaksanakan putusan pengadilan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan nilai total Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara SP diduga mendapat enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Adapun MT mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

“Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank, menggunakan nama-nama beberapa orang kepercayaan RHP,” lanjut Firli.

Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, serta diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.”

Baca Juga: Usai Ditangkap, Buron KPK Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Langsung Dibawa ke Mako Brimob Papua

“Sejauh ini, terkait dugaan suap, gratifikasi,dan pencucian uang yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar, dan hal ini terus dikembangkan serta didalami oleh penyidik KPK,” tutur Firli.

Selama proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa 110 saksi, dan telah menyita berbagai aset yang bernilai ekonomis.

Beberapa aset tersebut di antaranya berbagai bidang tanah, bangunan serta apartemen, yang berlokasi di Jayapura, Kota Tangerang, Jakarta Pusat, serta beberapa unit mobil mewah berbagai tipe dan merek.

Atas perbuatannya, RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan pasal 12 B UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Jayapura

KPK menangkap Ricky Ham Pagawak pada Minggu (19/2/2023). Informasi ini dibenarkan oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, seperti dikutip dari Antara.

"Benar KPK sudah menangkap RHP," kata Fakhiri.

Terkait kasus yang menjeratnya, Ricky sebelumnya juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut penjelasan Fakhiri, Ricky ditangkap di Jayapura, Papua.

"(Ditangkap) di Jayapura," imbuhnya.

Baca Juga: Buronan Kpk Ricky Ham Pagawak Ditangkap

 

Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. 

Dalam perkara tersebut, peran Ricky disebut sebagai penerima suap.

Diketahui, Ricky kemudian diduga melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022.

Pada 15 Juli 2022, KPK menerbitkan status DPO atas nama Ricky Ham Pagawak.

Untuk memburu tersangka Ricky, KPK juga sempat mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice.

Selain Ricky, terdapat tiga tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

Belum usai soal kasus dugaan suap yang menjeratnya, Ricky kemudian ditetapkan sebagai terangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU