> >

Obstruction of Justice, Pengacara Sebut Hendra Kurniawan Cs Siap Hadapi Vonis, Yakin Diputus Bebas

Hukum | 20 Februari 2023, 05:05 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan akan segera menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, para terdakwa obstruction of justice terkait kematian Brigadir Yosua  akan menghadapi sidang pembacaan vonis.

Terdakwa dalam perkara ini, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Dari ketujuh terdakwa, baru Ferdy Sambo yang telah mendapat vonis, yakni hukuman mati. 

Pasalnya dalam kematian Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tidak hanya terjerat terkait obstruction of justice namun juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa pun sebelumnya telah menggabungkan dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat eks Kepala Divisi Propam Polri tersebyt dalam satu surat dakwaan. Dan perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah terlebih dahulu menggelar sidang vonis.

Sementara untuk enam terdakwa lainnya dalam perkara obstruction of justice terkait kematian Brigadir Yosua, sidang vonis akan mulai digelar pada Kamis (23/2) dan Jumat (24/2).

Baca Juga: Sidang Vonis Hendra Kurniawan 23 Februari 2023, Sama dengan Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU