> >

LPSK Menilai Masih Ada Potensi Ancaman terhadap Eliezer: Tidak Tahu Mana Teman Mana Lawan

Hukum | 16 Februari 2023, 07:10 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyass dalam Satu Meja The Forum, Rabu (15/2/2023) menilai masih ada potensi ancaman terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku justice collaborator pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Kita tidak tahu ya, karena banyak pihak soalnya, bahkan Richard sendiri pun tidak bisa mengidentifikasi mana teman mana lawan.”

“Jadi, kami mempertimbangkan semua aspek untuk keamanan dan keselamatan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Susi juga menyebut bahwa vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard sudah sesuai dengan harapan LPSK.

“Iya, betul (sesuai), karena kami mengharapkan JC, kami kan sudah merekomendasikan Richard sebagai justice collaborator, dan sebagai haknya, dia mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman.”

“Salah satunya adalah pidana paling ringan di ntara para terdakwa, dan ini sudah diputus hakim, dan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.

Sementara, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard, mengatakan proses penegakan hukum pada kasus ini sudah berjalan dengan baik.

“Dalam proses ini kan kita melihat perjalanannya sudah berjalan dengan baik,” tuturnya.

Baca Juga: Inilah Momen Syukur dan Haru Pendukung Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis di Ruang Sidang PN Jaksel

Ia juga mengakui bahwa hingga kini tidak ada ancaman yang dialami oleh kliennya tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada. Tetapi kan kalau saya pahami, ketika Bu Susi menyampaikan seperti itu kan kita pencegahan lebih baik. Kita berharap bahwa tidak ada seperti itu.”

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Yosua, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.

Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU