> >

Ibunda soal Tak Hadiri Sidang Vonis Richard Eliezer: Permintaan Ichad, Dia Tak Mau Lihat Kami Sedih

Hukum | 15 Februari 2023, 19:25 WIB
Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma saat jumpa pers, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memilih untuk tidak hadir secara langsung dalam sidang pembacaan vonis sang anak pada Rabu (15/2/2023). 

Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma, mengatakan hal itu dikarenakan permintaan langsung dari Ichad, sapaan akrab Richard Eliezer.

"Waktu dua hari lalu saat saya dan bapaknya mengunjunginya, Ichad sudah bilang, 'Mama Papah tidak usah datang ke pengadilan nonton saja dari rumah'," kata Rynecke dalam konferensi pers, Rabu (16/2).

"Jadi kami tidak hadir di pengadilan tadi karena permintaan dari Ichad."

Menurut Rynecke, larangan tersebut dimaksudkan karena Richard Eliezer tidak mau melihat orangtuanya sedih saat mendengar putusan hakim jika nantinya akan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Dia tidak mau melihat kami sedih, sakit, bersusah hati, karena terlalu baik mungkin dia. Sehingga dia tidak mau kami mendengar hasil putusannya," jelasnya.

"Karena kan memang sebelumnya belum tahu hasil putusannya bagaimana, jadi dia pikir jangan-jangan hasil putusannya tinggi dan menyakiti hati kami berdua, jadi dia bilang lebih baik tidak usah datang."

Meski tak hadir langsung di pengadilan, Rynecke mengaku terus berdoa selama sidang vonis terhadap Richard Eliezer berlangsung.

Baca Juga: Usai Divonis Ringan, Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat yang Mendukungnya

Saat mendengar hakim menjatuhi vonis jauh ringan dari tuntutan jaksa, Rynecke pun tidak dapat membendung tangis harunya. 

"Kami berdoa, dan setelah dibacakan putusan, saya nangis langsung memeluk bapaknya (Richard Eliezer)," ujarnya.

"Terima kasih Tuhan, memang Tuhan sangat baik, sehingga apa yang tidak pernah kami pikirkan akhirnya memang benar-benar terjadi, dan kami tahu itu semua karena perbuatan Tuhan yang sungguh baik dalam kehidupan kami, dan kehidupan Ichad."

"Memang sangka tidak disangka, karena terlalu jauh dari 12 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan, tapi Puji Tuhan, itu semua karena Tuhan."

Dalam kesempatan itu, Rynecke juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah bekerja keras dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2).

Vonis tersebut pun jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menginginkan Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Penasihat Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU