> >

Penyidik yang Tetapkan Hasya Mahasiswa UI Jadi Tersangka Bakal Dikenai Sanksi, Kini Tengah Disidang

Hukum | 9 Februari 2023, 12:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus meninggalnya mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atalla Saputra, besok Kamis (2/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

Karena itu, Polda Metro Jaya secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas penetapan Hasya sebagai tersangka yang sudah meninggal usai ditabrak pensiunan Polri, Eko Setio Budi Wahono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Tim Asistensi dan Evaluasi telah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka Hasya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri.

Baca Juga: Tak Langsung Dibawa ke RS, Mahasiswa UI Tergeletak 45 Menit usai Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," kata Kombes Trunoyudo di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Hal tersebut diketahui setelah tim tersebut menganalisis proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

"Dengan segala kerendahan hati. Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut (penetapan tersangka)," ucapnya.

 

Kabid Humas Polda Metro juga mengungkapkan, pihaknya menemukan alat bukti baru dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

"Hasil dari rekonstruksi ulang kami juga menemukan novum atau bukti baru," tambahnya.

Dengan demikian, ungkap dia, pihaknya memutuskan mencabut status tersangka terhadap Hasya Syahputra.

Baca Juga: Tabrak Hasya hingga Tewas, Pakar Hukum: Peluang Eko Pensiunan Polri Jadi Tersangka Sangat Besar

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi nama baik Hasya atas tindak lanjut dari kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI itu.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ucap Trunoyudo.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta


TERBARU