Mantan Hakim Agung Nilai Eliezer Laksanakan Perintah Jabatan, Amicus Curiae Bisa Jadi Pertimbangan
Hukum | 9 Februari 2023, 06:05 WIBSaat Budiman Tanuredjo, pembawa acara Satu Meja The Forum menanyakan apakah amicus curiae dari 122 guru besar yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia dapat memengaruhi putusan hakim, ia menyebut bisa.
Bahkan, ia mengaku pernah memutuskan suatu perkara berdasarkan amicus curiae pada tahun 2012 lalu.
“Saya pernah memutuskan dengan berdasarkan amicus curiae, tahun 2012, kasus Pritasari,” tuturnya merujuk kasus Prita Mulyasari, ibu tiga anak yang diperkarakan usai mengeluhkan pelayanan RS Omni International yang dialaminya, hingga tersebar di internet pada 2008.
Saat itu, Prita didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus Prita tak bersalah, namun kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung, sehingga ia diputus bersalah pada 2011.
Prita kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan Djoko Sarwoko, yang ketika itu menjadi Ketua Majelis Hakim Agung, mengabulkan PK Prita dan membebaskannya dari tuduhan pencemaran nama baik.
“Itu dalam perkara peninjauan kembali (PK). Mungkin pertimbangan saya tidak cukup mengenai hal itu dalam pertimbangan, tapi saya perhatikan,” ujar Djoko.
Baca Juga: Aliansi Akademisi Indonesia Serahkan Surat ke PN Jaksel Mohon Keadilan untuk Eliezer
Di tingkat PK, kata dia, ia membebaskan Prita, yang salah satu pertimbangannya adalah amicus curiae tersebut.
“Dalam kasus ini (pembunuhan Yosua), apabila hakim mau mempertimbangkan, bisa masuk melalui Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.”
“UU Nomor 48 tahun 2009, antara lain, hakim dan hakim konstitusi wajib memperhatikan rasa keadilan atau hukum yang berkembang di dalam masyarakat,” tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV