Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Bakal Hadapi Vonis 24 Februari
Hukum | 8 Februari 2023, 13:14 WIB“Melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana sebagaimana tersebut di dalam Pasal 48."
“Melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana sebagaimana tersebut di dalam Pasal 51."
Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni.
Dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia dituntut dua tahun penjara.
Baiquni dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sampaikan Duplik, Pengacara Mohon Hakim Vonis Tidak Bersalah Baiquni Wibowo
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV