> >

Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy: Presenden Buruk bagi Justice Collaborator

Hukum | 2 Februari 2023, 17:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, menilai tuntutan 12 tahun penjara jaksa penuntut umum merupakan preseden buruk bagi justice collaborator.

Karena hukuman justice collaborator lebih tinggi ketimbang terdakwa yang dianggap melakukan perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (dituntut) dengan pidana 12 tahun penjara, sedangkan pelaku (terdakwa) lainnya yaitu Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi malah dituntut jauh lebih rendah yakni 8 tahun pidana penjara,” ucap Ronny saat membacakan duplik untuk merespons replik jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 13 Februari 2023, Sama dengan Jadwal Ferdy Sambo

“Sehingga menimbulkan preseden yang buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) di waktu yang akan datang dan siapa pun yang bersedia berkata jujur untuk mengungkapkan suatu peristiwa pidana.”

Ronny menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya. Sebab penuntut umum dalam Surat Tuntutan tertanggal 18 Januari 2023 telah mengakui bahwa Richard Eliezer merupakan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama untuk mengungkap tindak pidana yang didakwakan.

“Bahkan penuntut umum begitu memuji kejujuran dan konsistensi terdakwa sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dengan penegak hukum di mana kejujuran dan konsistensi itu juga telah diuji dan dijustifikasi oleh LPSK sebagai lembaga negara yang resmi berdasarkan undang-undang dengan ditetapkannya terdakwa sebagai justice collaborator,” ungkapnya.

“Namun ternyata sikap penuntut umum itu senyatanya tidak mencerminkan hal-hal tersebut.”

Baca Juga: Pengacara: Penuntut Umum Keji, Tuding Perkosaan Putri Candrawathi Khayalan dan Kental Siasat Jahat

Sebagaimana diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Penuntut umum menilai hukuman tersebut patut diberikan karena Eliezer merupakan eksekutor yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Eliezer mengaku memang menembak 3-4 kali ke tubuh Yosua. Namun dalam pengakuannya, ia mengatakan hal tersebut dilakukan karena perintah Ferdy Sambo yang tak lain atasannya sekaligus seorang jenderal bintang dua.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU