Telusuri Dugaan Perubahan Substansi Putusan Perkara MK Bentuk Mahkamah Kehormatan
Hukum | 30 Januari 2023, 21:45 WIBMengutip pemberitaan Kompas.com, menurut Zico, putusan yang dibacakan oleh hakim di ruang persidangan berbeda dengan apa yang ditulis dalam salinan putusan dan risalah sidang.
Menurut Zico selaku pemohon dalam perkara itu, frasa yang dibacakan hakim MK Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang ia terima, yakni dari "dengan demikian..." menjadi "ke depan..."
"Pada saat dibacakan itu hakim konstitusi Saldi Isra ngomongnya, 'dengan demikian hakim konstitusi hanya bisa diganti jika sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK'," kata Zico, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Hakim MK Aswanto Dicopot, Mahfud MD: Itu Kewenangan DPR
"Tapi di putusan dan risalah sidang, risalah lho, notulen sidang itu, itu kata-katanya 'ke depan', 'ke depan hakim konstitusi hanya boleh diganti sesuai dengan Pasal 23," ujar dia.
Mengutip laporan tim liputan Kompas TV, Senin (3/1/2023), Zico mengaku sebagai pihak yang paling dirugikan dengan adanya perubahan substansi tersebut.
“Saya menjadi pihak yang paling dirugikan. Bagaimana bisa ini terjadi di 2020 tapi sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut,” ucapnya.
“Besok Rabu saya akan bawa ini ke Polda Metro Jaya karena harapan saya Mahkamah Konsitusi bisa melakukan sidang etik sebelum sidang pidana seperti kasus Ferdy Sambo.”
Diketahui, DPR RI mencopot Aswanto sebagai hakim MK. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan alasan pihaknya mencopot Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, kinerja Aswanto amat mengecewakan sebagai salah satu perwakilan hakim MK dari DPR. Sebab yang bersangkutan kerap menganulir produk hukum yang digagas legislatif.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata pria yang karib disapa Bambang Pacul itu di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9/2022), dikutip Kompas.TV.
Politikus PDIP itu menyebut, Aswanto telah melanggar komitmen dengan DPR ketika menjabat hakim MK. Oleh sebab itu, seluruh anggota Komisi III memutuskan untuk mencopotnya dari jabatan tersebut.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu lho. Enggak komit dengan kita, ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipakai lah," ujarnya.
Buntut dari pencopotan tersebut, seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke MK.
Melalui gugatan ini, ia ingin MK membatalkan keputusan DPR yang secara sepihak memberhentikan Aswanto sebagai hakim konstitusi.
"(Gugatan diajukan) untuk membatalkan penggantian Pak Aswanto," kata Zico kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Dalam gugatannya, Zico menyoal 3 pasal, yakni Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003, lalu Pasal 57 angka 1 dan 2 serta Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/berbagai sumber