Kesaksian Penumpang Mobil Audi yang Tabrak Selvi Amalia: Dengar Benturan hingga Rasakan Guncangan
Hukum | 30 Januari 2023, 12:46 WIBCIANJUR, KOMPAS.TV - Polres Cianjur telah memeriksa dua saksi mahkota dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraini.
Adapun Selvi Amalia tewas ditabrak pada Jumat (20/1/2023) di jalan raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga: Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Ternyata Baru Kerja Seminggu Jadi Sopir
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan dua saksi mahkota yang diperiksa penyidik Polres Cianjur masing-masing berinisial EEN dan DS.
Dari keterangan saksi mahkota pertama yaitu EEN, kata Doni, bahwa sopir mobil Audi A6 yang sudah ditetapkan tersangka, baru bekerja sebagai sopir EEN selama satu minggu.
"Saksi saudari EEN, menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan sedan hitam adalah Saudara S alias U baru bekerja satu minggu sebagai sopir saksi," kata Doni Hermawan dikutip dari TribunJabar pada Senin (30/1/2021).
Selain itu, Doni mengungkapkan kesaksian EEN yang lain, pada saat kejadian duduk sebagai penumpang di posisi sebelah pengemudi mobil Audi A6.
Baca Juga: Sugeng, Sopir Mobil Audi yang Tabrak Mahasiswa Serahkan Diri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka.
Menurut keterangan EEN, kata Doni, dia sempat mendengar suara benturan pada saat kejadian. Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui suara tersebut merupakan insiden tabrakan.
Setelah itu, saksi EEN juga merasakan adanya guncangan atau seperti melintasi sesuatu di atas permukaan jalan atau pada bagian belakang sebelah kanan.
Keterangan saksi EEN tersebut, sama dengan keterangan beberapa saksi yang ada di jalan raya Bandung-Cianjur.
"Saksi EEN tersebut pun mendengar suara 'bruk' atau 'dak'. Ini sama dengan beberapa keterangan saksi dari luar, sedangkan yang bersangkutan mendengarnya dari dalam," ujar Doni.
Baca Juga: Sopir Audi yang Tabrak Mahasiswi Serahkan Diri, Sebut Sempat Periksa Keadaan Mobil.
Selain saksi EEN, Doni menambahkan, pihaknya juga memeriksa saksi mahkota lainnya berinisial DS.
Diketahui, saksi DS juga menjadi penumpang dalam mobil Audi A6 tersebht. Dia duduk di kursi belakang kanan atau tepatnya di belakang sopir.
Menurut keterangan saksi mahkota kedua itu, Doni menuturkan, bahwa DS mengaku juga mendengar suara benturan.
Tak hanya itu, DS mengaku merasakan ada guncangan pada bagian belakang ban belakang sebelah kanan.
"Serta sempat menengok ke belakang, dan melihat ada pengendara sepeda motor dengan jilbab berwarna hitam tergeletak di badan jalan," tutur Doni.
Baca Juga: Perbedaaan CCTV, Saksi, Hingga Kronologi dari Kecelakaan Mahasiswi Versi Polisi dan Sopir Mobil Audi
Sebelumnya, sopir sedan Audi A6 yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya mendatangi Mapolres Cianjur.
Kedatangan SG ke kantor polisi pada Sabtu (28/1/2023) malam tidak sendiri. Ia didampingi oleh tim pengacaranya.
Sehari berselang atau pada Sabtu, 29 Januari 2023, SG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, bahwa status SG sebagai buronan resmi dicabut setelah akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Karena sudah menyerahkan diri, maka status DPO dicabut," kata Doni kepada wartawan di mapolres, Minggu (29/1/2023).
Baca Juga: Beda Keterangan Polisi dan Saksi di Kasus Mahasiswi Tewas Ditabrak Mobil Audi
Polisi pun masih menunggu hasil pemeriksaan untuk selanjutnya melakukan langkah penahanan.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kita masih proses, ya,” ujar Doni.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : TribunJabar