> >

Penipuan Online Modus Undangan Pernikahan, Pakar: Pelaku Manfaatkan Rendahnya Literasi Digital

Peristiwa | 29 Januari 2023, 23:00 WIB
Kapolresta Kupang Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto dan Direktur Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi CISSReC Pratama Persadha saat menyampaikan keterangan dalam program Kompas TV, Minggu (29/1/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi CISSReC Pratama Persadha menyebut pelaku penipuan online dengan modus “undangan pernikahan digital” memanfaatkan rendahnya literasi digital di masyarakat.

Menurutnya, masyarakat umumnya mengira pengirim undangan seperti demikian tidak punya tujuan jahat.

"Apalagi ketika si penjahat melakukannya dengan social engineering, selalu ngomong 'Pak, itu diklik aja', sehingga membuat korban mengeklik,” kata Pratama dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (29/1/2023).

Penipuan online dengan modus undangan digital dialami oleh Derasmus Kenlopo, seorang warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).  Korban kehilangan Rp14 juta di rekening akibat serangan malware.

Baca Juga: Simak! Pakar Keamanan Siber Jelaskan Ciri-Ciri HP Terkena 'Malware' yang Rekam PIN M-Banking

Kata Pratama, terdapat beberapa proses serangan malware seperti yang dialami Derasmus. Apabila pengguna ponsel mengklik “undangan digital” yang ternyata malware, aplikasi ini akan menyerang dengan meminta izin akses ke pengguna ponsel. Jika pengguna menyetujui izin, maka malware dapat menyerang.

"Ketika ter-install di background, handphone si target dikontrol dari jarak jauh, karena malware ini sifatnya RAT atau remote access trojans, sehingga handphone itu seolah-olah digunakan orang, tetapi yang menggunakan dari luar,” kata Pratama.

Pratama menyebut modus penipuan itu membuat pihak bank tidak dapat mendeteksi transaksi penipuan. Pasalnya, transaksi dilakukan dari ponsel korban yang telah diambilalih dan terlihat legal.

Pratama pun menyarankan agar masyarakat mewaspadai tautan atau aplikasi yang dikirimkan seseorang, apalagi orang yang tidak terkenal. Ia juga meminta pengguna ponsel mewaspadai izin permintaan akses dari aplikasi yang hendak dipasang.

"Enggak usah klik link apa pun yang dikirimkan melalui WA, melalui SMS, atau melalui e-mail. Itu anggap saja haram hukumnya. Banyak sekali malware, serangan-serangan menggunakan link-link ini, apalagi jika jelas formatnya .apk,” kata Pratama.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU