> >

Pakar Hukum Pidana Nilai Tuntutan JPU dalam Kasus Pembunuhan Yosua Tidak Perlu Diubah

Hukum | 28 Januari 2023, 14:42 WIB
Pakar hukum pidana Hery Firmansyah dalam Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (28/1/2023), menilai tuntutan JPU terhadap kelima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak perlu diubah. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Sama seperti ini, ketika bangunannya dibangun oleh perspektif si A, seolah-olah si A yang benar, begitu juga ketika kesempatan B,” lanjutnya.

Hery juga memprediksi penasihat hukum para terdakwa akan mencoba menjawab kembali replik yang disampaikan jaksa, dalam pembacaan duplik di sidang lanjutan.

“Tentunya karena ini saling kait mengait, katakanlah satu circle di situ, maka tentunya akan mencoba menjawab kembali, kemudian membuat poin-poin yang rasa-rasanya belum tersentuh dalam replik kemarin.”

“Saya melihat, akan ditunjukkan upaya untuk tetap konsisten menyoal masalah di surat tuntutan kemarin, karena jaksa mengatakan sudah clean and clear, jelas ada di pembuktian sehingga tidak perlu lagi untuk disampaikan,” tuturnya.

Baca Juga: Dinilai Tidak Jujur Saat Sampaikan Pleidoi, JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Nota Pembelaan Sambo!

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU