Gamblang, Putri Candrawathi Sebut Mendiang Yosua Lakukan Perbuatan Keji dan Kekerasan Seksual
Update | 25 Januari 2023, 15:16 WIBSebelumnya, orang tua Brigadir J menilai bahwa Putri berbohong saat menyebut anak mereka melakukan kekerasan seksual.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, geram dan menyebut bahwa anaknya yang telah dibunuh selalu difitnah, baik oleh terdakwa maupun jaksa.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Sakit Hati Anaknya Disebut Selingkuh dengan Istri Sambo: Difitnah Terus-Menerus
"Semua terdakwa memfitnah anak kami, bahwa anak kami ini melakukan pelecehan, berubah lagi ke pemerkosaan, lagi pula dibanting, timbul sekarang keputusan jaksa dibilangnya lagi sudah menjadi perselingkuhan, jadi semua gerombolan di Jakarta sudah memfitnah anak kami yang sudah mati, ini yang sangat menyakitkan," tegas Samuel di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
"Anak kami sudah mati masih difitnah lagi. Seolah-olah permasalahan ini ditumpahkan bagi anak kami almarhum," ujarnya.
Senada, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menyebut tak ada saksi yang mengetahui dan melihat klaim terjadinya kekerasan seksual yang selalu disebutkan oleh pihak Putri Candrawathi.
Oleh karena itu, ia berharap hakim memjatuhkan hukuman maksimal terhadap Putri.
"Mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," ujarnya di Jambi dipantau dari program Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
"Harapan kami, hukuman yang semaksimal mungkin karena dia tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hari nurani," ucapnya lagi.
"Dia tidak memiliki perasaan, tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis," ucapnya.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Histeris, Tak Terima Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara: Saya Semakin Hancur
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, hari ini, Rabu (25/1/2023) terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dijadwalkan untuk membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim.
Sebelumnya, dua terdakwa itu dituntut dengan hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda oleh jaksa penuntut umum. Putri dituntut dengan hukuman penjara delapan tahun, sementara Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun bui.
Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Lalu, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara delapan tahun, sama seperti Putri.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara selama 20 tahun.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV