> >

LPSK: JPU Jangan Lupa Tuntutan Mewakili Korban, Keluarga Brigadir J Sudah Maafkan Richard Eliezer

Hukum | 20 Januari 2023, 12:56 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan soal kronologi pemberian map berisi dua amplop coklat dari staf Irjen Ferdy Sambo di kantor LPSK, Sabtu (13/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

Maka itu, sambung Edwin Partogi, jika Kejaksaan Agung mengatakan perihal justice collaborator mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Baca Juga: Albert Aries: Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Seolah Menjawab Pernyataan Ferdy Sambo

Perlu diketahui, bahwa SEMA itu merujuk pada pasal 10 di UU 13 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Selain itu, lanjut Edwin, sifat SEMA tidak pengikat penyidik dan Jaksa Penuntut Umum serta tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan.

“Kenapa dibuat SEMA oleh Mahkamah Agung, SEMA itu untuk kepentingan pengadilan karena ditujukan di kepala suratnya, kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia,” kata Edwin Partogi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU