> >

Kasus Brigadir J, LPSK Minta Jaksa Revisi Tuntutan Hukuman untuk Richard Eliezer Jadi Paling Rendah

Hukum | 19 Januari 2023, 16:03 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan soal kronologi pemberian map berisi dua amplop coklat dari staf Irjen Ferdy Sambo di kantor LPSK, Sabtu (13/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," tutur Edwin.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Bharada E sehingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Dia Eksekutor Brigadir J Tewas

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).

Tuntutan tersebut lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ketiga terdakwa tersebut dituntut masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Pihak jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ambil Senjata Brigadir J agar Mudah Eksekusi Pembunuhan Ajudannya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU