> >

LPSK Sebut Tuntutan Richard Eliezer Harusnya Paling Ringan, Jampidum: Itu Wewenang Jaksa

Hukum | 19 Januari 2023, 05:25 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai semestinya Richard Eliezer selaku justice  collaborator dalam kassus pembunuhan Yosua dituntut paling ringan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai semestinya Richard Eliezer selaku justice collaborator dalam kassus pembunuhan Yosua dituntut paling ringan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Hasto mengatakan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana sudah menjelaskan bahwa rekomendasi LPSK sudah menjadi pertimbangan dalam menuntut para terdakwa.

“Pak Fadil kan menyampaikan, pertimbangan oleh LPSK sudah dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum,” tuturnya.

Baca Juga: Tuntutan Putri Lebih Ringan dari Eliezer, Keluarga Yosua: Ya Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas

“Tetapi, yang kami rasakan itu, dalam statusnya sebagai justice collaborator itu, semestinya Richard Eliezer itu dituntut hukuman paling ringan ketimbang pelaku yang lain.”

Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh Fadil, yang mengatakan, LPSK hanya bertugas untuk melindungi saksi dan korban, sementara menuntut terdakwa adalah wewenang jaksa.

“LPSK itu gunanya melindungi korban dan saksi, tentang menuntut berapa, itu kewenangan jaksa sepenuhnya, dan kami punya parameter,” tuturnya.

“Kami sudah mempertimbangakan apa yang disampaikan LPSK, sehingga kami menuntut jauh lebih rendah daripada Pak Sambo. LPSK itu hanya untuk melindungi saksi dan korban.”

Mendengar jawaban Fadil tersebut, Hasto membenarkan bahwa LPSK betugas memberi perlindungan pada saksi dan korban.

“Betul. Kewenangan LPSK itu memberi perlinfdungan, pengamanan, dan pengawalan kepada saksi, termasuk justice collaborator,” ucapnya.

“Tapi, kita bisa memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk memberikan perlakuan khusus pada justice collaborator."

Namun, belum sampai Hasto melanjutkan ucapannya, Fadil kembali menjawab dengan mengatakan pihaknya telah memerhatikan rekomendasi LPSK.

“Iya, LPSK, kami sudah memperhatikan, maka nuntutnya lebih rendah,” kata Fadil.

“Iya, tadi kan saya sampaikan juga penghargaan, Pak, apresiasi pada kejaksaan,” Hasto kembali menjawab.

Namun, kata Hasto, pertimbangan yang diberikan oleh jaksa, perlakuan khusus pada Eliezer, dinilainya masih kurang.

Baca Juga: Analisa ‘Ketimpangan’ Tuntutan Kepada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

“Tapi pertimbangan yang diberikan oleh jaksa, perlakuan khusus kepada Eliezer itu masih kurang,” kata dia.

“Ini yang membuat ada kesenjangan, ada disparitas antara dinamika yang terjadi di pengadilan dan rasa keadilan masyarakat, terutama korban maupun Eliezer.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU